(Foto: Kemhan)
31 Januri 2012, Jakarta: Pemerintah didesak untuk memperbesar persentase alokasi anggaran dari pinjaman dalam negeri (PDN) dalam penetapan sumber pembiayaan (PSP) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) 2010–2014.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan,dalam alokasi anggaran yang ada sekarang, besaran pinjaman luar negeri (PLN) mencapai USD6,5 miliar, sedang PDN hanya Rp4 triliun. Menurut dia, dari kebutuhan anggaran Rp150 triliun untuk pembangunan kekuatan pokok minimal (MEF) tahap pertama 2010–2014, ada USD6,5 miliar yang berasal dari PLN.
“Komisi I mendesak Kementerian Pertahanan,Kementerian Keuangan,dan Kementerian PPN/Bappenas agar memperbesar persentase PDN,” ungkapnya saat rapat kerja dengan jajaran menteri terkait di Jakarta kemarin. Mahfudz juga menuturkan, dalam penyusunan kontrak pembelian alutsista, pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan agar hal itu memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional. “Peningkatan anggaran untuk modernisasi alutsista semestinya mampu berdampak pada kegiatan ekonomi dalam negeri, sehingga bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang dipaparkan dalam rapat gabungan di Komisi I DPR, Senin (30/1), anggaran untuk modernisasi alutsista 2010–2014 sebesar Rp99 triliun. Perinciannya, untuk pemeliharaan sebesar Rp32,5 triliun (rupiah murni) dan pengadaan Rp66,6 triliun, terdiri atas Rp4 triliun pinjaman dalam negeri dan USD6,5 miliar PLN. Padahal, sesuai kebutuhan seharusnya Rp150 triliun.Karena itu, dalam arahan sidang kabinet ditambahkan alokasi baru sebesar Rp57 triliun untuk pengadaan alutsista dan pembangunan sarana prasarana.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menuturkan, pendanaan yang berasal dari PLN disesuaikan dengan jenis alutsista yang akan dibeli.“Kita juga sesuaikan dengan target rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN),”ujarnya. Armida menerangkan,jumlah pembiayaan dari PLN dalam PSP maksimal hanya 24%, bahkan dimungkinkan untuk 20–22% saja. “USD6,5 miliar itu sudah sesuai dengan itu,” tuturnya. Khusus untuk alokasi 2012, persentase PDN hanya mencapai 15,8%. Hal ini sesuai dengan usulan pengadaan alutsista yang disampaikan Kementerian Pertahanan.
“Kalau dihitung-hitung 15,8% karena tidak semua alutsista bisa dari dalam negeri.Itu minimal. Kita berharapnya bisa lebih tinggi,” ungkap dia. Armida menuturkan, program untuk industri strategis nasional tidak hanya untuk pengadaan alutsista, tapi juga produk-produk komersial. Industri alutsista,kata dia,memiliki dampak berganda yang cukup besar. “Kami mendorong untuk melakukan pengadaan dengan kontrak multiyears,” tambahnya. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan, akan dipisahkan antara pengadaan dan pembiayaan dalam kaitannya penggunaan kredit ekspor.
Selama ini keduanya masih digabungkan sehingga tidak cukup fleksibel dan harga menjadi lebih mahal. Dia sependapat bahwa harus dioptimalkan pembiayaan yang berasal dari PDN. Sejauh ini hal itu juga terus diupayakan, tercermin dari adanya kucuran anggaran penyehatan BUMN sebesar Rp2 triliun. “Kita gunakan produksi dalam negeri, kalau tidak bisa maka BUMN kerja sama dengan luar negeri untuk produksi bersama sehingga ada transfer teknologi,” ungkap Agus.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengusulkan agar dilakukan pembahasan anggaran terkait pengadaan alutsista secara umum yang melibatkan tim high level committee (HLC) dengan panja alutsista Komisi I DPR. Rapat ini sekaligus membicarakan mengenai penghapusan dana bertanda bintang anggaran PLN/kredit ekspor oleh Kemenkeu. Mantan menteri ESDM itu mengungkapkan, sejauh ini masih ada sekitar USD800 juta dari USD1 miliar kredit negara yang ditawarkan pemerintah Rusia. Sisa yang cukup besar tersebut disebabkan pemerintah tidak jadi membeli kapal selam dari negara tersebut.
Dia mengakui,tidak mudah untuk bisa memakai seluruh state credit tersebut karena Rusia mengajukan syarat-syarat khusus.“ Tapi akan tetap kita pakai misalnya untuk avionik dan persenjataan Sukhoi. Tapi itu masih akan diproses lagi sehingga sesuai dengan perundang-undangan,” tuturnya.
Sumber: SINDO
No comments:
Post a Comment