Amunisi produksi PINDAD. (Foto: Berita HanKam)
31 Januari 2012, Senayan: Guna mencapai penyerapan penggunaan alutsista produksi dalam negeri, DPR akan mempercepat pembahasan dan penyelesaian RUU Industri Pertahanan Nasional.
"Dengan kehadiran UU tersebut akan mengikat ketentuan yang berlaku terhadap penggunaan alutsista produksi dalam negeri. Sehingga diharapkan setelah UU itu diperlakukan akan mampu mempercepat produksi alutsista dari dalam negeri sendiri," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Memang, hasrat pemerintah memodernisasi alutsista TNI untuk mencapai kekuatan pertahanan negara secara penuh dengan memenuhinya dari produksi dalam negeri, hingga kini masih jauh panggang dari api. Sebab, belanja alutsista yang berasal dari produksi dalam negeri pada 2011 baru mencapai 13 persen.
Sementara, pada 2012 hingga 2015 pemerintah menargetkan untuk belanja alutsista dari hasil produksi dalam negeri sebesar 15 persen. Sehingga, 85 persen belanja alutsista yang ada masih dipenuhi lewat impor atau masih sangat tergantung dari alutsista asing.
"Pemerintah menargetkan untuk belanja alutsista produksi dalam negeri hingga 2015 mendatang hanya 15 persen dari anggaran belanja alutisista hingga 2015 mencapai Rp 150 triliun. Bagaimana kita mau mewujudkan kemandirian dalam industri pertahanan kalau belanja alutsista dari produksi dalam negeri saja masih rendah," ujar Mahfudz.
Untuk itu, kata Mahfudz, DPR juga akan mendorong Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk meningkatkan belanja alutsista dari produksi dalam negeri mencapai 25 persennya hingga 2014. Menurut Mahfudz, belum maksimalnya penggunaan alutsista produksi dalam negeri selama ini karena belum selesainya proses revitalisasi dan sinkronisasi seluruh industri BUMN Industri Strategis (BUMNIS) yang ada.
"Karena itu DPR sejak tahun lalu sudah mendesak Kemhan dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan sinkronisasi BUMNIS ini agar penyerapan alutsista produksi dalam negeri tercapai," tegas Wasekjen PKS ini.
Sumber: Jurnal Parlemen
No comments:
Post a Comment