Friday, January 20, 2012

Jika Menyangkut Kedaulatan, Lakukan Self Defence

Presiden SBY menyampaikan pengarahan pada Rapim TNI dan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat (20/1) pagi. (Foto: abror/presidensby.info)

20 Januari 2012, Jakarta: Presiden menginstruksikan jajaran TNI untuk tetap dapat menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI dengan baik. Untuk itu, harus memahami hukum internasional yang berlaku. Yaitu jika ada persengketaan, wajib untuk diselesaikan secara damai.

"Lakukan SOP (Standard Operating Procedures) dengan sebaiknya. Itu berlaku di negara manapun," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bagian lain arahnannya pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri di STIK, Jakarta, Jumat (20/1) pagi.

Di lingkungan ASEAN, ujar Presiden, ada Treaty dan Commitee Cooperation. "Intinya, kalau ada persengkataan kita wajib menyelesaikan secara damai. Itulah ide dasar ASEAN. Ini juga didukung negara lain," SBY menambahkan.

Namun demikian, penggunaan kekuatan militer di lapangan bukan berarti diabaikan, "Kalau harus terjadi pertempuran, harus lebih kepada upaya self defence, apalagi jika menyangkut kedaulatan," SBY menjelaskan. Jika situasinya serius, lanjut Presiden, pasti selaku Kepala Negara akan segera mengambil keputusan dan mengeluarkan instruksi.

Semenatara untuk Polri, SBY menginstruksikan untuk tetap mencegah aksi anarkis. Polri harus menjadi bagian dalam upaya pencegahan terjadinya aksi kekerasan dan anarki. Jika sudah diupayakan tapi aksi anarkis tetap terjadi, maka jajaran Polri perlu melakuan tindakan cepat, tepat, tegas, dan tuntas. "Sesuai dengan aturan hukum dan SOP," Presiden mengingatkan.

Jika terjadi pelanggaran hukum, maka lanjutkanlah proses hukum kepada mereka yang melakukan kejahatan. "Itu kewajiban kita. Jangan sampai ada kesan pembiaran, bahkan yang akan dituduh pun negara, tidak cepat, tidak tuntas," Kepala Negara menegaskan.

Menurut Presiden, juga tidak benar jika muncul kesan adanya isu pelanggaran HAM berat dalam melakukan pengamanan. Presiden menjelaskan, menurut hukum internasional, yang dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah Genocide (pemusnahan terhadap suatu bangsa) dan Crime Against Humanity (kejahatan kemanusiaan).

"Itu ada aturannya, ada penjelasannya," ujar SBY. Namun, meskipun jauh dari yang disebut pelanggaaran HAM, pelanggaran hukum dan HAM dalam pelaksanaan tugas harus tetap dicegah," Presiden menekankan.

Sumber: Presiden RI

No comments:

Post a Comment