TNI AU memiliki 10 unit F-16A/B. (Foto: Lanud Iswahjudi)
18 November 2011, Washington (Berita HanKam): Defense Security Cooperation Agency (DSCA) telah mengirimkan permohonan ke Kongres penjualan 24 jet tempur F-16C/D Block 25 beserta peralatan, suku cadang dan dukungan logistik senilai 750 juta dolar dibawah Foreign Military Sale (FMS) pada Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan peremajaan dan upgrade 24 F-16C/D Block 25 serta 28 mesin F100-PW-200 atau F100-PW-220E. Paket pembelian termasuk LAU-129A/A Launchers, ALR-69 Radar Warning Receivers, ARC-164/186 Radios, Expanded Enhanced Fire Control (EEFC) atau Commercial Fire Control, atau Modular Mission Computers, ALQ-213 Electronic Warfare Management Systems, ALE-47 Countermeasures Dispenser Systems, Cartridge Actuated Devices/Propellant Actuated Devices (CAD/PAD), Situational Awareness Data Link, Enhance Position Location Reporting Systems (EPLRS), LN-260 (SPS version, non-PPS), dan AN/AAQ-33 SNIPER or AN/AAQ-28 LITENING Targeting Systems.
Pembelian F-16 untuk memodernisasi armada TNI AU dengan pesawat tempur berkemampuan beroperasi dibagian terluar wilayah kedaulatan Indonesia. Armada F-16 Block 15 yang dimiliki TNI AU tidak mempunyai kemampuan melakukan patroli hingga wilayah terluar serta untuk menggantikan peran jet tempur F-5 yang sudah menua.
Pembelian pesawat tempur ini tidak mengubah perimbangan kekuatan militer kawasan. Amerika Serikat memperoleh keuntungan dalam politik luar negeri dan keamanan dalam negeri dengan meningkatkan patner strategis dalam keamanan serta kepentingan kemajuan ekonomi di Asia Tenggara.
Pemerintah Indonesia meminta pengerjaan peremajaan pesawat dilakukan hanya di 309th Maintenance Wing, Hill Air Force Base, Ogden, Utah dan proses overhaul mesin di Pratt Whitney, East Hartford, Connecticut. Pembelian ini hampir dipastikan tidak ada kesepakatan alih teknologi maupun keterlibatan industri pertahanan Indonesia dalam proses peremajaan dan upgrade pesawat.
Sumber: DCSA
No comments:
Post a Comment